Rabu, 09 Juni 2010

HUKUM ADAT VS HUKUM NEGARA

Lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Agaknya, pepatah ini sangat pas untuk menggambarkan keberadaan setiap kelompok masyarakat di nusantara yang memiliki ciri tersendiri yang membuatnya unik dan berbeda sesuai dengan tuntutan lingkungan bio-fisik dan sosio-kulturalnya. Realitas kehidupan sosial kita memang demikian. Kita hidup dalam lingkungan yang sangat plural mulai dari suku, agama, etnis, bahasa, dan budaya. Itulah jati diri negara-bangsa, Indonesia. Dengan demikian, pengingkaran terhadap keberagaman itu sama dengan penyangkalan terhadap jati diri ke-Indonesia-an itu sendiri.
Dalam konteks jati diri ke-Indonesia-an itulah, hukum adat masyarakat Dayak Simpakng dapat diletakkan sebagai salah satu pembentuk dari identitas bangsa–negara, Indonesia. Dengan kata lain, hukum adat masyarakat Dayak Simpakng adalah salah satu ciri Indonesia. Permasalahannya adalah: Cara pandang negara terhadap masyarakatnya, seringkali tidak menemukan titik temu yang saling menguntungkan. Singkatnya, negara tidak bisa memahami realitas masyarakatnya yang beragam itu sehingga berdampak pada kebijakan-kebijakan yang diskriminatif terhadap masyarakat adat.
Sebagai contoh, hukum negara selalu dikatakan sebagai hukum positif. Logikanya adalah: jika ada hukum positif, adakah hukum yang negatif? Dalam logika ini, secara implisit jelas ingin dikatakan bahwa diluar hukum negara (hukum adat) dianggap sebagai hukum yang tidak positif (negatif). Banyak kalangan seringkali menganggap hukum adat adalah hukum yang tradisional, kuno, kolot, mengada-ngada, tidak konsisten, tidak masuk akal dan seterusnya. Cara pandang seperti ini sangat merugikan keberadaan hukum adat kita. Dalam hal ini ada kesan bahwa hukum adat tidak diakui oleh negara. Satu-satunya hukum yang diakui adalah hukum yang dianggap positif, yaitu hukum negara itu sendiri.
Pertanyaannya adalah: Manakah yang paling benar, hukum negara atau hukum adat? Pertanyaan ini agaknya sama sulitnya dengan menjawab pertanyaan: Mana yang lebih tua, ayam atau telur dan pertanyaan mana yang lebih tua, rebung atau bambu. Atau, boleh jadi, pertanyaan ini juga sama sulitnya bagi orang Kristen menjelaskan konsep Trinitas. Jawabanya adalah sangat tergantung pada paradigma atau cara pandang orang terhadap hukum adat itu sendiri.
Paradigma adalah cara seseorang memahami realitas dunia disekitarnya. Dalam hal ini, negara memiliki paradigmanya sendiri dalam memahami realitas hukum adat. Demikian juga halnya dengan masyarakat adat memiliki pandangannya sendiri dalam memahami realitas hukum adat mereka. Paradigma siapakah yang paling benar? Perlu digarisbawahi bahwa paradigma tidak ada yang salah. Yang ada adalah, paradigma itu bisa berbeda. Kita akan menjadi lebih baik didalam memandang orang lain dan berperilaku kepada orang lain jika kita mau memahami paradigma orang lain.
Untuk menjelaskan paradigma atau cara pandang itu, berikut diberikan sebuah ilustrasi para orangbuta yang memegang gajah. Seorang dari mereka mengatakan bahwa gajah itu seperti ular karena dia memegang bagian belalainya. Seorang buta yang lain memegang gajah pada bagian kakinya dan mengatakan bahwa gajah itu seperti pohon. Orang buta yang ketiga memegang gajah pada bagian badannya dan mengatakan bahwa gajah itu lebar seperti daun pisang. Pertanyaannya adalah: Siapakah diantara orangbuta itu yang paling benar memahami realitas seekor gajah? Jawabannya, semua mereka benar berdasarkan cara pandang atau paradigma masing-masing. Orang-orang buta itu tidak akan bertengkar jika mereka mau memahami sudut pandang satu dengan yang lainnya.

Sekarang, kita kembali ke pertanyaan: Manakah yang paling benar, hukum adat atau hukun negara? Intinya adalah, hukum adat benar, hukum negara benar tergantung dari paradigma mana kita melihatnya. Yang jelas, hukum negara adalah positif karena mengatur perilaku setiap warga negaranya. Demikian juga hukum adat positif karena dia mengatur tatanan kehidupan masyarakatnya. Akan tetapi, dalam hal ruang lingkup memang berbeda. Hukum negara lebih berlaku luas bagi semua warga negarannya sedangkan hukum adat hanya berlaku lokal pada komunitas penggunanya saja. Tapi sekali lagi, keduanya adalah sama-sama positif karena bertujuan mengatur kehidupan bersama agar manusia tidak merajalela.
Buku ini selain memberikan informasi adat dan hukum adat masyarakat Dayak Simpakng secara rinci juga ingin mempertegas bahwa hukum adat itu, (sekali lagi) tidaklah kuno, kolot, mengada-ngada, tidak konsisten, tidak masuk akal dan seterusnya. Justru, dengan adanya adat dan hukum adat adalah bukti bahwa masyarakat itu sudah maju karena mampu mengatur tatanan kehidupan sosial mereka secara bijaksana.
Pada masyarakat Dayak Simpakng, hukum adat itu lahir jauh sebelum Indonesia menjadi bangsa-negara modern (17 Agustus 1945). Artinya, masyarakat Dayak Simpakng itu sudah mengalami kemajuan yang luar biasa sebelum negara-bangsa ini mampu mengatur kehidupan warganya seperti sekarang ini. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa hukum adat itu negatif, mengada-ngada dan lain sebagainya.

Rabu, 14 April 2010

ARSITEKTUR RUMAH BETANG

Arsitektur Dayak tidak bisa dilepaskan dari konsep hidup dan kebudayaan sehari-hari mereka. Konsep hidup dan budaya ini dapat dilihat dari bentuk rumah tinggal yang secara arsitektural memiliki ciri fisik berbentuk rumah yang memanjang dengan tiang (kolong) tinggi yang mereka sebut sebagai rumah Betang atau Rumah Panjang atau Lamin atau juga lebih kerennya disebut Long House.
Selain dari bentuk fisik, rumah Betang secara arsitektural menggambarkan konsep hidup dan kebudayaan Dayak. Hal ini dapat terlihat pada tata ruang, bentuk bangunan, asesoris seperti patung, ukiran, pernak pernik, dan pola penataannya. Dengan melihat tata ruang rumah, bentuk, dan susunannya dapat diketahui bagaimana pola hidup, pola pikir, pilosofi serta kebudayaan yang terjadi dalam masyarakatnya.

Bentuk
Dalam pedoman arsitektur tradisional Dayak terdapat faktor-faktor penentu seperti hal-hal yang berhubungan dengan dasar pemilihan lokasi, penataan site plan, perencanaan bangunan, dimensi, proporsi, simbol-simbol, dan detailnya, demikian juga pada pemakaian dan penempatan materialnya. Arsitektur tradisional Dayak menempatkan suasana dan pengarahan dengan bentuk-bentuk ruang yang dapat menjaga keseimbangan manusia dengan alam lingkungannya.
Ciri-ciri bentuk rumah suku-suku Dayak secara universal dapat dilihat dari:
Bentuk Bangunan: Bentuk bangunan panjang dan hanya beberapa unit saja dalam satu kampung. Biasanya tidak lebih dari 5 unit. Satu unit bisa digunakan oleh 5-10 anggota keluarga. Bahkan ada yang digunakan secara komunal oleh lebih dari 30 anggota keluarga. Bentuk rumah berkolong tinggi, dengan ketinggian sampai dengan 4 meter dari permukaan tanah. Badan rumah (dinding) terkadang berarsitektur jengki dengan atap pelana memanjang.

Tata Ruang
Ruang-ruang yang ada dalam Rumah Betang biasanya terdiri dari sado', padongk, bilik, dan dapur.
Sado' (dalam bahasa Dayak Simpangk) adalah pelantaran tingkat bawah yang biasanya merupakan jalur lalu lalang penghuni rumah Betang. Sado' juga biasanya digunakan sebagai tempat untuk melakukan aktivitas umum seperti menganyam, menumbuk padi, berdiskusi adat secara massal, dan lain sebagainya.
Padongk dapat diterjemahkan sebagai ruang keluarga, letaknya lebih dalam dan lebih tinggi dari pada sado'. Ruangan ini biasanya tidak luas, mungkin berkisar antara 4x6m saja. Padongk lebih umum dimanfaatkan oleh pemilik Rumah Betang sebagai ruang kumpul keluarga, ngobrol, makan minum, menerima tamu dan aktivitas yang lebih personal.
Bilik adalah ruang tidur. Bilik tentu saja digunakan untuk tidur. zaman dahulu, satu bilik bisa dipakai oleh 3-5 anggota keluarga. mereka tidur dalam satu ruangan dan hanya dibatasi oleh kelambu. Kelambu utama untuk ayah dan ibu, kelambu kedua dan ketiga untuk anak-anak. tentu kelambu anak laki-laki dan perempuan akan dipisahkan.
Ruang yang terakhir didalam Rumah Betang adalah Dapur. Ruang ini terbuka dan memiliki view yang langsung berhadapan dengan ruang padongk. Umumnya dapur hanya berukuran 1x2m dan hanya untuk menempatkan tungku perapian untuk memasak. Di atas perapian biasanya ada tempara untuk menyimpan persediaan kayu bakar. Dapur di rumah Betang amat sederhana dan hanya berfungsi untuk kegiatan masak memasak saja.

Aktifitas suku Dayak selain di ladang dan dihutan, lebih banyak dilakukan di dalam rumah baik itu aktivitas sosial, kebudayaan, bahkan pusat kekuasaan mengatur tata kehidupan masyarakat. Dengan kata lain Rumah Betang bagi suku Dayak merupakan pusat kebudayaan dan jantung tradisi mereka. Karenanya keberadaan Rumah Betang harus tetap dijaga kelestariannya. Walaupun sudah tidak ditempati lagi setidaknya tetap dijadikan sebagai bangunan konservasi karena memiliki nilai sejarah yang tinggi bagi orang Dayak.

* Nistain Odop; Penulis dan Arsitek Dayak.
(Sumber foto tidak diketahui)

Selasa, 06 April 2010

Meretas Jalan Kebangkitan Suku Bangsa Dayak

Kebangkitan orang Dayak terutama di Kalimantan Barat tidak bisa lepaskan dari peran besar Institute Dayakologi (ID) dan unit gerakannya di Gerakan pemberdayaan Pancur Kasih di Pontianak. Selama lebih dari 25 tahun Pancur Kasih berkarya memberdayakan kehidupan orang Dayak. Masih ingat salah satu karya monumental yang digagasi dalam rangka untuk menyatakan kepada dunia bahwa orang Dayak itu ada dan memang ada. Seminar Nasional Kebudayaan Dayak dan Ekspo Budaya Dayak tahun 1992 lalu, yang di organisir oleh Institut Dayakologi Research and Development-sekarang Institut Dayakologi-merupakan titik balik dari lompatan terbesar dalam perjalanan sejarah orang Dayak.

Kesimpangsiuran penamaan Dayak, menjadi terang dan dikumandangkan sampai ke penjuru dunia, bahwa penamaan yang benar adalah Dayak bukan Daya, Daya’ dan lain sebagainya. Pandangan miring tentang Dayak yang identik dengan kebodohan, miskin, primitif, kuno, kanibal, kotor dan sebagainya merupakan pandangan keliru tentang Dayak. Stigma negatif itu bukan karena nama Dayak-nya, melainkan kondisi eksternal yang secara sistematis memang memosisikan orang Dayak seperti itu.
Bermula dari Ekspo Budaya Dayak inilah, orang Dayak mulai meretas jalan kebangkitannya, beranjak dari tidur panjang dari masa-masa keterpurukkan. Orang Dayak tidak lagi malu mengakui identitasnya, justru bangga. Namun rasa bangga terhadap identitasnya tidak akan berarti apa-apa jika tidak disertai dengan upaya-upaya mempertahankan eksistensi atau identitasnya. Orang Dayak harus berkepribadian secara budaya, berdaulat secara politik, dan mandiri secara ekonomi agar setara dengan komunitas-komunitas lainnya. Apa usaha yang bisa dilakukan untuk mewujudkan itu? Tentu saja banyak cara yang bisa dilakukan, diantaranya:
Menyelamatkan Tradisi Kebudayaan
Pendokumentasian Budaya
Tumbuhnya Koperasi Kredit (CU)
Berkompetisi dalam bidang politik dan pemerintahan

::Foto: Al Yan Sukanda; peraih penghargaan kebudayaan nasional 2007

Selasa, 16 Maret 2010

Bedah Buku dan Pameran Kebudayaan Dayak

Lembaga Studi Dayak yang berdiri hampir dua tahun lalu mencoba menggerakkan sendi-sendi pelestarian dan karya nyata dalam bentuk Diskusi, Bedah Buku dan Pameran Kebudayaan agar semangat dan jiwa muda Dayak semakin bergelora.
Fokus diskusi, bedah buku dan pameran ini nantinya akan membuka cakrawala kita mengenai pentingnya para generasi muda Dayak berbuat nyata dalam karya dan pemikiran, dalam tindakan dan perbuatan, sehingga generasi muda mampu menjadi motor penggerak perubahan.
Cap pada pundak generasi muda yang katanya adalah agen perubahan senantiasa menjadi pendorong dalam diskusi ini agar semakin banyaknya pemuda Dayak menjadi agen perubahan di masa yang akan datang.


Nama dan Tema Kegiatan

Bedah Buku dan Pameran Kebudayaan
“DAYAK CULTURE IS MY SOUL”

Kegiatan-kegiatan:
Bedah Buku
Pameran Kebudayaan
Workshop
Pameran Fotografi Dayak
Demo Membuat Kerajinan Dayak

Waktu dan tempat kegiatan:
11 April 2010
Jam 09.00 - 13.00
Di Kampus II Atma Jaya Yogyakarta.

Pembedah buku: Rm. Subanar, Sj dan Ibu Nila Riwut.

::Free::

Info lengkap hub panitia: Ivan: 0856 2880 298

Supported by: LSD+KBMDA
LSD: Lembaga Studi Dayak
KBMDA: Keluarga Besar Mahasiswa Dayak Atma Jaya Yogyakarta.

Rabu, 03 Maret 2010

Buku Dayak Menggugat



Marcues Afen; salah seorang pembaca buku Dayak Menggugat ketika berada di Bandara Adisucipto Jogjakarta.

Pemesanan buku via SMS ke:
085 2266 88188 - Jogjakarta
085 252 024 967 - Pontianak

Senin, 22 Februari 2010

Potret Buram Kehidupan Anak Bangsa Dayak

Inilah penggalan “pesan” Charles James Brooke, The White Rajah of Sarawak kepada
rakyat Dayak di Sarawak tahun 1915. Pesan itu kini menjadi kenyataan, terutama
kepada masyarakat Dayak di Kalimantan.
“Aku mohon kepadamu sekalian, dengarkanlah apa yang harus kukatakan ini, dan barulah kalian
merenungkan kata‐kataku... bukankah telah dan masih akan terjadi pada kalian, bahwa setelah aku tidak
lagi di sini, banyak orang lain akan berdatangan terus‐menerus dengan kelembutan dan senyum, untuk
merampas dari kalian apa yang sebenarnya adalah hak kalian, yaitu tanah tempat kalian hidup ini,
sumber dari penghasilan kalian, makanan bahkan yang ada dalam mulut kalian? Kamu sekalian akan
kehilangan hak yang melekat padamu secara turun‐temurun bersama dengan kelahiranmu, yang akan
dirampas darimu oleh orang asing dan para spekulan yang pada gilirannya, justru menjadi tuan dan
pemilik, sementara kalian sendiri, hai anak‐anak negeri ini, akan disingkirkan dan menjadi bukan apa‐apa
lagi kecuali kuli‐kuli dan orang buangan di pulau ini.”

Seiring perkembangan dunia yang sudah semakin dikuasasi oleh segelintir pemilik
modal yang haus akan kekayaan duniawi. Tak luput juga, untuk memenuhi hasratnya itu,
kaum kapitalis rela mengorbankan kepentingan‐kepentingan orang Dayak dari tanah
leluhurnya. meskipun sesungguhnya, orang Dayak itu sudah bertahun‐tahun
meneriakkan ketidakadilan yang mereka alami, namun kedaulatan orang Dayak sebagai
masyarakat adat tidak pernah diakui oleh negara dalam tataran praktik‐praktik
penyelenggaraannya. Pengetahuan dan kearifan lokal serta penguasaan terhadap alam
sebagai sumber kehidupan mereka dilecehkan, dihancurkan dan bahkan dialienasikan
semata‐mata untuk memuluskan kepentingan‐kepentingan bisnis kapitalis.

Sabtu, 20 Februari 2010

ALAM SEBAGAI SIMBOL IDENTITAS DAYAK



Bicara tentang identitas Dayak, erat kaitannya dengan apa yang disebut alam. Sementara dalam alam itu memiliki tiga unsur penting yang membentuk jati diri orang Dayak. Ketiga unsur tersebut adalah Hutan, Tanah, Air. Jika unsur-unsur ini hilang atau dimusnahkan, maka taruhannya adalah harga diri. Bagi orang Dayak, hutan, tanah dan air merupakan sesuatu yang mutlak dan dipercaya sebagai ladang kehidupan, karena menyediakan beragam jenis mahluk hidup baik yang bergerak maupun tidak bergerak semuanya dikelola, dijaga dan dilindungi keberlangsungannya. Selain itu juga, alam menjadi sesuatu yang sakral sehingga dalam setiap proses aktivitas yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam, maka harus dipastikan sudah meminta izin terlebih dahulu kepada penguasa alam semesta dan semua mahluk baik yang hidup maupun yang sudah mati.
Seperti dalam proses membuka lahan untuk perladangan. Setiap tahapan selalu diawali dengan meminta izin agar penguasa alam bumi itu turut menyertai dan memberkati. Orang Dayak masih memegang teguh kepercayaan dinamismenya, dimana kepercayaan terhadap alam semesta beserta unsur-unsur didalamnya memiliki atau ada penguasanya. Orang Dayak percaya kepada Tuhan yang mereka sebut sebagai; Jubata, Duata, Petara, Ala Taala, Penompa dan lain-lain, untuk sebutan Tuhan yang tertinggi. Kemudian juga masih ada penguasa lain dibawah kekuasaan Tuhan tersebut, misalnya; Puyang Gana (Dayak mualang) adalah penguasa tanah, Nek Duata (Penguasa Alam), Raja Juata (penguasa Air), Kama”Baba (penguasa Darat), Jobata, Apet Kuyan'gh (Dayak Mali) dan lain sebagainya.
Disinilah, jelas terlihat bagaimana orang Dayak berinteraksi dengan alamnya, mengelolanya sesuai dengan pengetahuan dan kearifan yang mereka miliki agar senantiasa bisa berkelanjutan, tetap mampu menyediakan sumber-sumber kehidupan sampai pada generasinya nanti.
Alam bagi orang Dayak dipahami sebagai sesuatu yang sakral. Karenanya, orang Dayak tidak akan pernah mengeksploitasi alam karena bagi mereka tanah adalah tubuh, air adalah darah dan hutan adalah nafas kehidupan. Dari hal itulah kemudian membentuk nilai-nilai kebudayaannya, kepercayaannya dan kehidupannya sebagai orang Dayak yang dibangun secara harmoni dan seimbang. Inilah mengapa ketiga unsur tersebut menjadi simbol identitas diri Dayak.
Apabila unsur-unsur tersebut dihancurkan atau dimusnahkan, maka menurut keyakinan religius-moral orang Dayak, itu adalah sebuah kesalahan fatal yang bisa menghadirkan malapetaka baik bagi diri sendiri maupun komunitasnya. Oleh karena itu, jika ada sikap dan perilaku yang salah, bengkok, dan merusak hubungan antar sesama dan alam, maka perlu dilakukan rekonsiliasi misalnya seperti melakukan ritual upacara adat. Tujuannya jelas untuk memulihkan kembali relasi yang sudah rusak itu.